TRABASNEWS – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Bripka YML menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik tindak pidana khusus kepada jaksa penuntut umum selesai dilaksanakan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum. Bripka YML menjadi tersangka keenam,” ujar Oloan.
Ia menjelaskan, Bripka YML telah ditahan sejak 16 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
“Terkait dengan proses penyidikan sudah rampung karena telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, untuk kemudian dapat disidangkan,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif yang tetap dicairkan anggarannya. Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana bansos tersebut.
Menurut Oloan, modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan menggunakan bon atau kuitansi fiktif serta melakukan mark-up anggaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
“Penggunaan bon atau kuitansi fiktif serta dugaan penggelembungan harga. Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,” katanya.
Dalam perkara ini, Bripka YML bersama para tersangka lainnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana yang berlaku. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan
Sumber: Tribun Medan






















