TRABASNEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, mengambil langkah tegas dalam waktu kurang dari sepekan sejak resmi menjabat. BGN melakukan penertiban internal dengan memberhentikan ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), memproses sanksi bagi ASN dan PPPK yang melanggar aturan, serta menghentikan operasional ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara permanen.
Kebijakan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” ujar Sudaryono.
Dalam penertiban tersebut, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin,” kata Sudaryono.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh sumber daya manusia di lingkungan BGN bekerja sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan Program MBG.
Penegakan disiplin tidak hanya menyasar pegawai non-ASN. BGN juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudaryono menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan memiliki tingkat yang beragam, mulai dari kategori ringan hingga berat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik judi online serta penyalahgunaan anggaran.
Selain melakukan penertiban terhadap pegawai, BGN juga memutuskan menghentikan operasional 883 dapur SPPG secara permanen. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap operasional dapur-dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola program agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar pelayanan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.
Sumber: Tribun Medan





















