TRABASNEWS – Aksi pencurian dengan modus membakar barang di sebuah minimarket di Kota Medan menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Seorang pria berinisial Ayub (23) diduga sengaja membuat api di dalam minimarket untuk mengalihkan perhatian petugas sebelum mengambil uang dari kasir.
Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar, Ayub terlihat memasuki minimarket dengan mengenakan celana pendek dan jaket. Tidak lama berselang, ia diduga membakar suatu benda dan menempatkannya di area etalase.
Situasi tersebut membuat petugas kasir bergegas mendatangi sumber api. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebelum meninggalkan lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tembung, AKP Ras Maju, mengatakan aksi tersebut terjadi di salah satu minimarket kawasan Aksara pada akhir Agustus 2026.
Menurutnya, penyelidikan kemudian dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai aksi pencurian dengan modus serupa di lokasi lain.
“Pelaku juga pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di sebuah minimarket di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ras Maju.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (6/9/2026), polisi memperoleh informasi bahwa Ayub telah diamuk massa setelah diduga melakukan aksi di sebuah minimarket di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang.
Ayub kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tembung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Ayub mengakui telah melakukan pencurian di beberapa minimarket menggunakan modus serupa.
“Dia mengaku mengambil uang Rp 200.000 dari Indomaret di Sei Rotan. Sementara di kawasan Aksara, dia mengambil sekitar Rp 1 juta,” ujar Ras Maju.
Uang hasil pencurian tersebut, lanjutnya, digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motor.
“Uang itu dipakai untuk memperbaiki motor,” katanya.
Saat ini Ayub telah ditahan di Polsek Tembung. Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompascom






















