TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penahanan dilakukan KPK pada Selasa (15/9/2026) setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK juga menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi Prasetyo.
Menurut Budi, dalam perkara tersebut terdapat pihak pengembang properti yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujarnya.
KPK Sita Uang dalam Puluhan Koper
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan, termasuk koper, boks dan kardus. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.
Budi mengatakan, nilai uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Namun, berdasarkan estimasi awal, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjutnya.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
KPK selanjutnya masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dalam informasi yang disampaikan sebelumnya, Arif Sugiyanto disebut memiliki peran sebagai penghubung antara pihak pengembang dan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fahd A Rafiq disebut berkaitan dengan pengumpulan uang yang diduga berasal dari pihak-pihak tertentu sebelum diteruskan kepada pihak lainnya.
KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan jumlah serta asal-usul uang tersebut.
Terkait munculnya informasi yang mengaitkan nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan uang yang ditemukan penyidik, KPK sebelumnya menyatakan masih mendalami perkara tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menyampaikan bahwa belum ada keterangan yang menunjukkan keterlibatan langsung menteri dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan delapan tersangka dan penahanan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor kini memasuki tahap lanjutan. KPK masih akan mengembangkan perkara berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diperoleh.
Sumber: Tribun Medan



















