TRABASNEWS – Seorang ibu rumah tangga berinisial NW (41) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Medan.
NW diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berada di depan rumahnya di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat sore, 11 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil ganja kering yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Pada awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ujar Rafli dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.
Setelah mengamankan NW, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah serta sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi kembali menemukan dua paket ganja kering lainnya. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas.
Menurut Rafli, NW sempat menyangkal memiliki narkotika tambahan ketika pertama kali diamankan.
“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” katanya.
Setelah ditemukan barang bukti tambahan, NW akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peredaran ganja tersebut.
Polisi menyebut uang hasil penjualan ganja digunakan NW untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mendapati bahwa NW bukan pertama kali terjerat perkara narkotika. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
NW sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada 2025. Namun, tidak lama setelah menghirup udara bebas, ia kembali diduga melakukan aktivitas serupa.
“Akan tetapi, NW kembali melakukan hal serupa dalam kurun waktu dua pekan terakhir,” ujar Rafli.
Saat ini, NW beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan serta aktivitas peredaran ganja yang diduga melibatkan tersangka.
Sumber : Viva Medan



















