TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP yang masih menjadi buronan KPK.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah adanya keterangan saksi yang memberikan petunjuk penting dalam penyidikan kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP pada periode 2019-2024.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang terdiri dari dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Namun, KPK belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai isi dokumen dan barang bukti yang disita.
“Tentunya apa yang ditanyakan (keterkaitan rumah Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku) masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi, petunjuk, maupun berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan pengeledahan tersebut dilaksanakan,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kasus yang melibatkan Harun Masiku ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu. Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDIP) dan Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto).
KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan bagian dari rangkaian dugaan praktik suap dalam pengurusan PAW anggota DPR. KPK juga menambahkan bahwa Hasto turut terlibat dalam perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Hasto disebut telah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan—penjaga rumah aspirasi Hasto di Jalan Sutan Syahrir, yang digunakan sebagai kantor—untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Berbagai sumber