TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Paulus, yang sudah menjadi tersangka sejak 2019, akhirnya ditangkap setelah lama menjadi buron dalam kasus besar ini.
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diumumkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia terlibat dalam kongkalikong yang melibatkan proyek e-KTP, yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Selain Paulus, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Miryam S. Haryani, anggota DPR periode 2014-2019, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), serta Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Sementara Miryam, Isnu, dan Husni telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman penjara, Paulus Tannos tetap menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Peran Paulus Tannos dalam proyek e-KTP sangat signifikan. KPK menyebutkan bahwa perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Berdasarkan keterangan KPK, Paulus Tannos diduga terlibat dalam kongkalikong untuk mengatur peraturan yang bersifat teknis sebelum proyek e-KTP dilelang.
KPK juga menduga bahwa Paulus mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk memastikan kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek ini. Dalam pertemuan tersebut, diduga mereka menyepakati fee sebesar 5 persen, yang kemudian dibagi-bagi kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dari proyek e-KTP tersebut, KPK mencurigai bahwa perusahaan Paulus Tannos memperoleh keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar. Dugaan ini juga tercatat dalam putusan perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Penangkapan Paulus Tannos ini menjadi perkembangan penting dalam upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Saat ini, KPK tengah mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos untuk membawa pria tersebut kembali ke Indonesia dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Detik