• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura

administrator by administrator
January 24, 2025
in Nasional
0
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura

Paulus Tannos ditangkap (foto: ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Paulus, yang sudah menjadi tersangka sejak 2019, akhirnya ditangkap setelah lama menjadi buron dalam kasus besar ini.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diumumkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia terlibat dalam kongkalikong yang melibatkan proyek e-KTP, yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Selain Paulus, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Miryam S. Haryani, anggota DPR periode 2014-2019, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), serta Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Sementara Miryam, Isnu, dan Husni telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman penjara, Paulus Tannos tetap menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Peran Paulus Tannos dalam proyek e-KTP sangat signifikan. KPK menyebutkan bahwa perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Berdasarkan keterangan KPK, Paulus Tannos diduga terlibat dalam kongkalikong untuk mengatur peraturan yang bersifat teknis sebelum proyek e-KTP dilelang.

KPK juga menduga bahwa Paulus mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk memastikan kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek ini. Dalam pertemuan tersebut, diduga mereka menyepakati fee sebesar 5 persen, yang kemudian dibagi-bagi kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dari proyek e-KTP tersebut, KPK mencurigai bahwa perusahaan Paulus Tannos memperoleh keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar. Dugaan ini juga tercatat dalam putusan perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Penangkapan Paulus Tannos ini menjadi perkembangan penting dalam upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Saat ini, KPK tengah mengupayakan ekstradisi Paulus Tannos untuk membawa pria tersebut kembali ke Indonesia dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Detik

Tags: korupsi e-KTPKPKPaulus Tannos
Previous Post

Penjual ikan berlutut minta maaf di depan polisi karena tak sengaja cipratkan air, netizen geram

Next Post

Masuk daftar menteri kinerja terburuk, ini harta kekayaan Raja Juli Antoni

administrator

administrator

Related Posts

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus
Nasional

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri
Nasional

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Next Post
Masuk daftar menteri kinerja terburuk, ini harta kekayaan Raja Juli Antoni

Masuk daftar menteri kinerja terburuk, ini harta kekayaan Raja Juli Antoni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News