TRABASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui putusan tersebut, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.
Keputusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026) itu menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran pidana di luar tindak pidana militer.
Menanggapi putusan tersebut, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang kini menjabat Wakil Panglima TNI menyatakan akan mempelajari lebih lanjut ketentuan yang diputuskan MK.
Maruli menyampaikan hal itu setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya,” kata Maruli, sebagaimana diberitakan Tribun Medan.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan militer selama ini memiliki ketentuan hukuman yang dinilainya cukup tegas. Menurutnya, perbedaan putusan antara peradilan militer dan peradilan umum perlu dilihat berdasarkan konteks perkara serta pertimbangan hukum yang digunakan hakim.
“Ya, dan saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya,” ujarnya.
Maruli juga menilai bahwa mekanisme peradilan yang berbeda perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk dalam melihat alasan suatu perkara menghasilkan putusan dengan tingkat hukuman yang berbeda.
Ia mencontohkan bahwa peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serius.
“Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut, saya pikir ada, coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum seumur hidup,” kata Maruli.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan dipelajari lebih mendalam sebelum pihaknya mengambil sikap lebih lanjut.
“Nanti saya coba lebih detailkan lagi. Ya,” pungkasnya.
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Perubahan UU
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon. Pemerintah bersama DPR diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer.
Putusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui lingkungan peradilan umum. Selain itu, MK juga menekankan perlunya penataan sistem peradilan militer agar terintegrasi dengan Mahkamah Agung.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, sekaligus memperjelas mekanisme penegakan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Harapan Keluarga Korban
Putusan MK tersebut disambut haru oleh keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI. Dua pemohon yang mengikuti proses pengujian undang-undang itu adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Keduanya mengaku bersyukur setelah perjuangan panjang mereka untuk memperoleh keadilan mendapat respons melalui putusan MK.
Eva Meliani Br Pasaribu merupakan putri wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Ia kehilangan ayah, ibu, adik, serta anaknya dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Peristiwa tersebut menewaskan empat orang anggota keluarganya.
Dalam perkara itu, muncul nama Koptu Herman Bukit yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual. Eva berharap proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat memberikan kejelasan atas kasus yang menimpa keluarganya.
“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih. Supaya kejelasan kasusnya lebih ini gitu,” ujar Eva.
Sementara itu, Lenny Damanik kehilangan putranya, Michael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal dunia pada Mei 2024 setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Lenny berharap putusan MK dapat menjadi jalan bagi korban-korban lain untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi. Dan saya mengucapkan banyak terima kasih dan semoga para korban-korban berikutnya supaya diadili di peradilan umum,” tuturnya.
Ia juga menyoroti vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada pelaku dalam perkara kematian putranya. Menurut Lenny, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya.
“Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Putusan MK ini menjadi perkembangan penting dalam pembahasan sistem peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Pelaksanaannya selanjutnya akan bergantung pada perubahan regulasi yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK.
Sumber: Tribun Medan






















