TRABASNEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD, yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang pria di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
GD dicopot dari jabatannya sebagai Korwil SPPG Purwakarta setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi pencambukan terhadap seorang pria berinisial RAN beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, membenarkan bahwa GD telah diberhentikan dari posisi tersebut. Ia mengatakan, penanganan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan melalui sidang etik kepegawaian di kantor pusat BGN.
“Yang bersangkutan sudah dicopot sebagai Korwil Purwakarta dan akan dilanjutkan sidang etik ASN Senin di BGN Pusat,” kata Haidir saat memberikan keterangan pada Minggu (18/10/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore di lingkungan kantor KPPG Bogor. Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria diduga dicambuk berulang kali. Rekaman tersebut kemudian menyebar di berbagai platform media sosial.
Hingga kini, penyebab pasti perselisihan antara GD dan RAN belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak terkait. Haidir menyebut, persoalan yang memicu kejadian tersebut masih perlu didalami untuk memastikan latar belakang peristiwa.
Menurut Haidir, GD akan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang etik sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.
“Iya, besok baru akan menjalani sidang etik. Dia kan dikasih kesempatan untuk menjelaskan sebelum diputuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi sekaligus pendalaman oleh tim etik guna mengungkap kronologi dan faktor yang melatarbelakangi dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Sebelumnya, BGN juga telah menyampaikan bahwa dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor sedang ditindaklanjuti berdasarkan hasil investigasi internal.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menyatakan bahwa penanganan terhadap GD akan dilakukan melalui mekanisme sidang etik kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan dilakukan penanganan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Sidang etik tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kejadian yang sebenarnya, termasuk penyebab perselisihan serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dijalani oleh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kantor pelayanan publik. Penanganan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari tim etik BGN.
Sumber : Detik























