TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi transportasi daring bernama Muhammad Imran (33). Korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kedua pria berinisial MAH dan FSO ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut bersama Polres Asahan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah jasad Imran ditemukan di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dilaporkan tidak dapat dihubungi selama kurang lebih dua hari. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Saat jasad korban ditemukan, mobil dan telepon genggam miliknya tidak berada di lokasi.
Polisi Temukan Mobil Korban di Sunggal
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelum membawa jasadnya ke wilayah Kisaran untuk dibuang.
Polisi kemudian menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan tersebut telah dilepas. Kendaraan itu diduga akan dijual oleh pelaku.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah berpindah tangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
Tim gabungan juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pembuangan barang bukti.
Polda Sumut Ungkap Perkembangan Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarsatuan kerja yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat,” ujar Cornelius, Sabtu (24/10/2026).
Ia menerangkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, hingga analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan data teknologi.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan kedua tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, serta menelusuri aset milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua Tersangka Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Saat proses penangkapan, kedua tersangka disebut berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang merenggut nyawa Muhammad Imran serta memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Waspada.id























