TRABASNEWS –Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta rumah sakit tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Pernyataan itu disampaikan setelah seorang warga mengadukan dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan.
Pengaduan tersebut disampaikan seorang warga bernama Nur saat mengikuti kegiatan Sapa Warga bersama Rico Waas di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (24/10/2026).
Nur mengungkapkan, suaminya sempat ditolak saat hendak mendapatkan perawatan menggunakan BPJS Kesehatan di RS Bunda Thamrin. Pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa status kepesertaan BPJS suaminya tidak aktif.
Namun, ketika dipindahkan ke RS Vina Estetika, kepesertaan BPJS tersebut justru dinyatakan aktif.
Perbedaan informasi itu membuat Nur mempertanyakan alasan penolakan yang dialaminya, terlebih ketika suaminya sedang membutuhkan penanganan medis.
Menanggapi keluhan tersebut, Rico Waas langsung meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil pihak manajemen RS Bunda Thamrin untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
“Coba telepon Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico.
Rico menegaskan, masyarakat yang sedang sakit harus mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak. Menurutnya, rumah sakit semestinya mengutamakan kebutuhan pasien, bukan justru membuat mereka kesulitan memperoleh pertolongan medis.
“Orang lagi sakit itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat buruk kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan. Karena itu, warga diharapkan tidak khawatir mendapatkan pengobatan akibat persoalan biaya selama memenuhi ketentuan program yang berlaku.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan menemukan UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” kata Rico.
Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menegaskan bahwa pelayanan tersebut harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wajib. Enggak bisa enggak, wajib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico meminta Dinas Kesehatan Kota Medan menelusuri persoalan tersebut dengan meminta keterangan pihak rumah sakit dan mempertemukannya dengan Nur. Hasil pemeriksaan juga diminta segera dilaporkan agar penyebab dugaan penolakan dapat diketahui secara jelas.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan kesehatan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Hingga persoalan tersebut diklarifikasi, alasan penolakan pasien oleh RS Bunda Thamrin masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan dan keterangan resmi pihak rumah sakit.
Sumber: Viva Medan























