TRABASNEWS – Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mulai terungkap. Dua pria asal Medan, Michael Aditya Hutabalian (22) dan Frans Samuel Oktavianus Sidabutar (22), diduga terlibat dalam aksi yang merenggut nyawa M. Iman (33).
Jasad korban ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di kawasan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026). Setelah penemuan tersebut, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara dan Jatanras Polres Asahan bergerak melakukan penyelidikan.
Kedua terduga pelaku akhirnya diamankan di tempat persembunyian mereka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Saat proses penangkapan, petugas menembak kedua kaki terduga pelaku karena diduga berusaha melarikan diri. Polisi juga mengamankan mobil milik korban yang diduga dirampas setelah aksi pembunuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Michael mengaku bahwa rencana perampokan itu berawal dari kebutuhan uang, sementara dirinya sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Ia mengungkapkan, ide untuk melakukan pembegalan awalnya hanya berupa candaan sebelum akhirnya benar-benar dilaksanakan.
“Saya yang mengajak, awalnya karena butuh uang. Jadi bercanda aja awalnya, begal aja yok. Rupanya dia juga butuh uang, jadi ya kejadian beneran,” ujar Michael, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Tribun Medan.
Setelah menyepakati rencana tersebut, keduanya diduga menyiapkan peralatan dan memesan layanan taksi online. M. Iman menjadi pengemudi yang menerima pesanan itu.
Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis. Korban diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kawat pada bagian leher, kemudian mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan perut.
Setelah melakukan aksinya, kedua terduga pelaku diduga membuang jasad korban di perkebunan kelapa sawit di Dadi Mulyo, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan motif ekonomi dan jeratan utang pinjaman online berujung pada tindak kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Tribun Medan






















