TRABASNEWS –Dugaan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terungkap. Dalam kasus ini, polisi menetapkan manajer berinisial DS dan supervisor berinisial H sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengurangan takaran BBM yang berlangsung selama periode Juni hingga Oktober 2026. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai Rp595,3 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan nilai tersebut dihitung berdasarkan catatan penjualan SPBU serta hasil pengukuran takaran BBM oleh petugas metrologi.
“Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90,” ujar Irfan di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Polisi menemukan dugaan selisih penjualan pada tiga jenis BBM, yakni Biosolar sebanyak 32.768,3 liter, Pertalite 34.681,1 liter, serta Pertamax 1.575,8 liter.
Irfan menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” katanya.
Segel Tiga Pompa Ditemukan Rusak
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan takaran BBM di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam keadaan rusak. Segel tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa alat ukur telah menjalani pengujian tera untuk memastikan ketepatan takaran sesuai ketentuan.
Petugas kemudian melakukan pengujian menggunakan bejana ukur dengan mengambil sampel masing-masing 20 liter BBM dari pompa Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
Namun, hasil pengujian menunjukkan volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Menurut Irfan, pengukuran tersebut menemukan kekurangan takaran sebesar 510 mililiter pada pompa Biosolar, 440 mililiter pada pompa Pertalite, dan 460 mililiter pada pompa Pertamax.
Atas temuan itu, polisi telah menangkap dan menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami dugaan kecurangan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme praktik pengurangan takaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan konsumen tersebut.
Sumber: Kompas






















