TRABASNEWS – Seorang guru agama berinisial MJH (37) yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan tersebut dilakukan setelah MJH diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap delapan siswi.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Juli 2026. Namun, kasus ini baru terungkap pada Oktober 2026 setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban. Tersangka akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Muhammad, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, MJH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja MJH yang berstatus sebagai guru honorer.
Menurutnya, pemerintah daerah sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih tindakan yang diduga dilakukan tersangka terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Asri.
Selain memberhentikan MJH, Pemkab Deli Serdang juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Asri menegaskan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi para korban. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum telah disiapkan, termasuk melibatkan orang tua dalam proses konseling.
“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asri meminta seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang meningkatkan pengawasan serta memperkuat perlindungan terhadap peserta didik. Ia mengingatkan kepala sekolah dan tenaga pendidik agar memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman dan nyaman.
Sebagai bentuk evaluasi, kepala sekolah tempat peristiwa tersebut terjadi juga akan diberikan surat peringatan.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia





















