TRABASNEWS – Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang mulai diberlakukan pada 2 November 2026.
Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah pembebasan pajak dan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengintensifkan dan memperluas pemungutan pajak.
“Program ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Erwin, Jumat (30/10/2026).
Adapun sejumlah keringanan yang diberikan dalam program tersebut meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, penghapusan denda PKB, serta pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Erwin menjelaskan, Pemprov Sumut juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut melalui berbagai saluran komunikasi.
Menurutnya, sosialisasi secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya kesempatan mendapatkan keringanan pajak dan dapat memanfaatkannya sebelum program berakhir.
“Program ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah. Dana yang terkumpul menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ungkap Erwin.
Pemprov Sumut berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya selama periode pelaksanaan, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sumber: Okemedan





















