TRABASNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 18 kilogram di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MF (28) dan DS (19). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang memasok barang haram dari Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Rabu malam (28/10/2026).
Dari tangan MF, petugas menemukan ganja kering seberat sekitar dua ons. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DS di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menyita satu kilogram ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama.
“Awalnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF di area parkir restoran cepat saji. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Rafli, Jumat (30/10/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, polisi selanjutnya menelusuri informasi mengenai lokasi penyimpanan ganja dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan DS, petugas menemukan tempat penyimpanan ganja di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi tersebut sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas penyimpanan narkotika agar tidak mudah diketahui masyarakat maupun aparat kepolisian.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah kotak pengaman atau safety box.
“Dari lokasi kandang ayam tersebut, kami kembali menemukan 17 kilogram ganja. Tempat penyimpanannya dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap AKBP Rafli.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 18 kilogram.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pemasok ganja dari Aceh sekaligus pengendali jaringan tersebut.
AKBP Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
“Kami masih memburu FS yang diduga sebagai pemasok. Kami pastikan akan terus melakukan pengejaran dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Polrestabes Medan juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Sumber: Viva Medan





















