TRABASNEWS – Seorang remaja berinisial RF (16) diamankan polisi setelah diduga menganiaya temannya, MJZ (13), hingga meninggal dunia di kawasan Jalan Suasa Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Insiden ini diduga dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Suasa Tengah.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, permasalahan bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika pelaku baru pulang sekolah.
Saat melintas di depan Lapangan Sriwijaya, Jalan Suasa Tengah, pelaku hampir bertabrakan dengan korban hingga keduanya terlibat cekcok.
“Pada saat itu terduga pelaku berselisih jalan dengan korban, sehingga terjadi cekcok mulut di lokasi tersebut,” ujar Aditya, Jumat (30/10/2026).
Setelah perselisihan itu, RF pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, ia keluar untuk bermain bola dan menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya.
Pelaku kemudian memutuskan mencari korban untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya. Dalam upaya tersebut, RF mengajak dua orang temannya.
Setelah menemukan MJZ di Jalan Suasa Raya, pelaku mendekati korban dan mengajaknya berbicara. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pertengkaran.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban diduga melontarkan kata-kata makian dan menantang pelaku untuk memukulnya. RF yang tersulut emosi kemudian melayangkan tiga kali pukulan ke bagian wajah korban.
“Korban tidak menyambut baik dan justru melontarkan kata makian,” jelas Aditya.
Akibat pukulan tersebut, MJZ terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, salah seorang teman pelaku kemudian memanggil abang korban.
Korban selanjutnya dibawa bersama rekan pelaku dan abang kandungnya ke Klinik Hara Mabar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, teman pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk membawa RF menemui orang tua korban. Pelaku bersama orang tua MJZ kemudian menyusul ke klinik.
Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapatkan kabar bahwa korban telah meninggal dunia.
“Setelah tiba di klinik, mereka memperoleh informasi bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap Aditya.
Polisi kemudian mengamankan RF ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tim identifikasi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Di antaranya memar pada bagian bawah leher, memar di sisi kiri dan kanan tubuh, mulut membengkak, serta bibir mengalami luka pecah.
Aditya menegaskan bahwa korban maupun terduga pelaku masih berusia anak. Karena itu, proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Korban dan terduga pelaku masih berusia anak, sehingga penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: Detik Sumut





















