TRABASNEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP. Selain itu, terdapat dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak penting di Indonesia.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah kalangan strategis, mulai dari kepala negara hingga tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polri diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan, termasuk mengungkap konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Kompas





















