TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor kepabeanan dan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Saat memberikan keterangan, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” katanya.
Sementara itu, pihak PT Djarum belum memberikan tanggapan atas penggeledahan tersebut. CNNIndonesia.com sebelumnya telah menghubungi Budi Darmawan selaku Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, tetapi belum memperoleh resprespon
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini sebelumnya ditangani KPK setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam kegiatan importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka itu terdiri dari mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.
Selain itu, KPK juga menetapkan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Budiman Bayu Prasojo yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, John Field selaku pemilik PT Blueray, serta Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional PT Blueray.
Perkembangan penanganan perkara tersebut berlanjut ke proses persidangan. Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan menerima putusan pengadilan, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses hukum.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Selain penggeledahan di Kudus, KPK juga menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu sprindik tersebut menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Namun, keterkaitan lebih lanjut antara pihak-pihak yang diperiksa dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Sumber: CNN Indonesia





















