TRABASNEWS – Wahyu Saputra (25), seorang pria asal Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menelantarkan istrinya, SPS (24), yang kemudian meninggal dunia akibat kelalaian tersebut.
Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (21/1/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai kondisi korban yang mengkhawatirkan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa wahyu tidak memberikan perawatan yang seharusnya diberikan kepada SPS saat istrinya sakit parah. Wahyu mengaku kesal karena SPS menolak untuk berhubungan badan saat dirinya terbaring sakit.
Menurut keterangan polisi, SPS mulai sakit pada 8 Januari 2025 dan tidak dapat beraktivitas lagi. Selama sakit, Wahyu hanya memberi makanan pada korban dan tidak memberikan bantuan lebih lanjut.
Pada 17 Januari 2025, Wahyu sempat memandikan istrinya yang sudah beberapa hari tidak mandi, namun di malam harinya, dia kembali meminta berhubungan intim yang kembali ditolak oleh SPS karena kondisi fisiknya yang semakin melemah.
Setelah penolakan tersebut, Wahyu tidak memberikan perhatian lebih kepada istrinya yang tengah sakit, dan akhirnya SPS meninggal dunia.
Polisi berhasil menangkap Wahyu tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (27/1/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang menyebabkan kematian SPS.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan Wahyu Saputra sebagai tersangka atas tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau Pasal 49 huruf a dan b jo Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, Wahyu terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkapkan bagaimana kelalaian dan tindak kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung pada tragedi yang fatal. Polisi meminta masyarakat untuk lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan pasangan hidupnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: Tribun