TRABASNEWS – Anggota Brimob Aipda M Rohyani resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait keterlibatannya dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 29 Agustus 2025 lalu.
Putusan ini disampaikan dalam sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, Aipda Rohyani dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dijatuhi Dua Jenis Sanksi
Sidang kode etik menjatuhkan dua jenis sanksi terhadap Aipda MR. Dari sisi etika, ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai penumpang di dalam rantis saat insiden terjadi. Ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di depan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan dari aspek administratif, Aipda MR dikenai hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kelalaian Berakibat Fatal
Menurut keterangan dari sidang, Aipda MR dinilai lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas Kaju Gae maupun pengemudi rantis, Bripka Rohmad, terkait prosedur penanganan massa. Kelalaiannya tersebut dianggap turut menyebabkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divisi Propam dan Korps Brimob. Sebanyak empat orang saksi juga dihadirkan dalam proses tersebut.
Komitmen Perbaikan dan Penegakan Etik
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan etika profesi secara objektif dan transparan.
Setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat. Proses ini menjadi pembelajaran penting agar seluruh anggota lebih disiplin dan peka ke depannya,” ujar Erdi.
Aipda MR pun disebut telah menerima putusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri di masa mendatang.
Sumber : Tribun