TRABASNEWS – Polrestabes Medan menetapkan seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan digital forensik dan pendekatan ilmiah.
“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati terhadap korban. Korban sebelumnya pernah mengancam tersangka, kakaknya, dan ayahnya menggunakan pisau,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Selain faktor kekerasan dalam keluarga, motif lain yang memicu tindakan brutal tersebut adalah rasa kesal tersangka karena salah satu aplikasi game online miliknya sempat dihapus oleh sang ibu.
Kapolrestabes menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan pisau karena terpengaruh konten kekerasan yang dikonsumsinya. “Tersangka terobsesi dengan permainan game bertema murder mystery serta menonton serial anime DC episode 271 yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau. Korban ditusuk sebanyak 26 kali,” ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang saksi yang tinggal di rumah nomor 1D di komplek tersebut sempat mendengar langkah kaki menuju lantai dua serta teriakan dari dalam rumah korban. Kakak tersangka terbangun ketika tubuh ibunya terjatuh menimpa dirinya. Saat itu, ia melihat adiknya memegang pisau dengan tangan berlumuran darah.
Kakak tersangka kemudian berusaha merebut pisau dari tangan pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan. Setelah berhasil mengambil pisau, kakak pelaku naik ke lantai dua untuk memberi tahu ayah mereka. Sang ayah kemudian turun ke kamar lantai satu untuk memeriksa kondisi korban.
“Tersangka sempat kembali mengambil pisau lain dari dapur, namun kembali berhasil direbut oleh kakaknya,” kata Kapolrestabes.
Ayah korban lalu menghubungi pihak rumah sakit. Namun, saat tim medis tiba di lokasi, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasubdit Kimbio Labfor Polda Sumut, AKBP Hendri Ginting, menyebutkan hasil olah tempat kejadian perkara menyimpulkan TKP utama berada di kamar lantai satu. Pemeriksaan forensik menemukan DNA korban dan kakak tersangka pada pisau.
“DNA kakak tersangka ditemukan karena yang bersangkutan mengalami luka saat berusaha melucuti pisau dari tangan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap tersangka sejak awal proses hukum.
“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan psikologis, hingga nantinya proses persidangan. Kami mengapresiasi Polrestabes Medan yang menangani perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan anak,” ujarnya.
Psikolog Irna Minauli mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memiliki tingkat kecerdasan superior dan mampu mempelajari seni serta musik secara otodidak. Namun, tidak ditemukan gangguan kesehatan mental seperti halusinasi atau delusi.
“Secara emosional anak ini masih labil, hal yang lazim terjadi pada anak seusianya. Peristiwa ini kemungkinan besar dipicu oleh akumulasi pengalaman kekerasan yang disaksikan dan dipendam dalam waktu lama,” jelas Irna.
Kapolrestabes Medan menegaskan, meski tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan, kepolisian tetap menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak pendidikan dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber: Okemedan

















