TRABASNEWS – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, guna meminta klarifikasi mengenai dugaan bahwa sumber air yang digunakan dalam produksinya bukan berasal dari pegunungan sebagaimana diklaim selama ini.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebutkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor di salah satu pabrik Aqua.
“Kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak Aqua dan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Diduga Tak Sesuai Klaim Iklan
Isu ini muncul setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air dari sumur bor. Padahal, selama bertahun-tahun Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya diambil langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai kejujuran klaim iklan dan keaslian sumber air yang digunakan. Menurut Mufti, apabila terbukti terdapat perbedaan antara iklan dan kenyataan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam berpromosi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika fakta di lapangan berbeda dengan yang diklaim di iklan, itu jelas melanggar hak konsumen,” tegasnya.
Koordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian
Lebih lanjut, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan tertentu, melainkan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen Indonesia.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha agar tetap jujur dalam promosi dan pelabelan produk. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, bukan sekadar citra pemasaran,” katanya.
Sumber: Inilah

















