TRABASNEWS -Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Saat digiring penyidik usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya.
Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Selain membantah tuduhan tersebut, Yaqut juga menyatakan bahwa kebijakan yang ia buat selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji asal Indonesia.
“Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada awal Januari 2026. Penetapan itu kemudian sempat digugat Yaqut melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses penetapan tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3).
Dengan penolakan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut terus berlanjut hingga akhirnya KPK memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Sumber: Detik


















