TRABASNEWS – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan ke tahap penyidikan sebagai tersangka.
Dalam proses tersebut, penyidik menilai Didik terlibat terkait kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda D di wilayah Tangerang, Banten. Dari koper itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi dengan berat total 23,5 gram termasuk sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mencopot Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan kasus narkotika yang menyeret namanya. Ia juga disebut-sebut menerima aliran dana dalam jumlah besar dari seorang bandar narkoba, meski hal itu masih dalam pendalaman penyidik.
Beberapa hari sebelum status tersangka diumumkan, Didik diketahui tidak aktif berkantor selama empat hari berturut-turut, yakni sejak 9 hingga 12 Februari 2026. Kondisi itu terjadi tak lama setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota lebih dulu diamankan dalam perkara serupa.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun posisi.
Sumber: Kompas


















