TRABASNEWS – Seorang pria berinisial AR (29), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram di salah satu loket bus di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (6/11/2026). Saat itu, AR diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta menggunakan bus sebelum akhirnya diberhentikan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat bungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam milik tersangka.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Efendi, mengatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan empat bungkus plastik putih yang kami duga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 3,2 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ujar AKP Gunawan Efendi, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia mengklaim hanya bertugas membawa barang haram itu atas perintah seseorang dari Malaysia menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam menjalankan tugas tersebut, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke tujuan.
“Untuk pekerjaan itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,” ungkap Gunawan.
Polisi juga menyebutkan bahwa alasan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka bersedia menjalankan pekerjaan tersebut demi memperoleh penghasilan tambahan.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menyuruh tersangka membawa narkotika dari Malaysia.
Sumber: Tribun Medan





















