TRABASNEWS – Pemerintah resmi mulai memberlakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menyasar kendaraan bermotor tertentu yang dianggap tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran, sebagaimana tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kriteria Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite
Kendaraan roda empat dengan mesin berkapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc secara resmi masuk dalam daftar yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. Petugas SPBU akan menolak pengisian jika kendaraan tidak sesuai kriteria yang diperbolehkan.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Beberapa model sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite antara lain:
Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT07, MT09
Honda: Forza, X-ADV, CBR250R, CB500X, CB650R, CRF250 Rally, CBR600RR, CBR1000RR, CRF1100L Africa Twin
Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja 250, Ninja ZX-25R, Ninja 250SL, Ninja H2, KLX250, KX450, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Mobil yang Masih Boleh Gunakan Pertalite
Berikut adalah beberapa mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc yang masih diizinkan menggunakan Pertalite:
Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza 1.3
Daihatsu: Ayla, Sigra, Rocky, Sirion, Xenia 1.3
Suzuki: Ignis, S-Presso
Honda: Brio
Kia: Picanto, Seltos 1.3, Rio
Wuling: Formo S
Nissan: Kicks e-Power, Magnite
Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.3L)
DFSK: Super Cab 1.3 diesel
Peugeot: 2008
Volkswagen: Tiguan 1.4, Polo, T-Cross
Tata: Ace EX2
Renault: Kwid, Kiger, Triber
Audi: Q3 1.395 cc
Mobil yang Dilarang Gunakan Pertalite
Sebaliknya, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc masuk dalam daftar kendaraan yang tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi ini. Di antaranya:
Honda: Mobilio, HR-V, City, City Hatchback
Toyota: Fortuner, Camry, Voxy, Rush, Yaris, Alphard, Hilux, Kijang Innova, Avanza 1.5
Mitsubishi: Pajero Sport, Xpander, Triton
Suzuki: Ertiga, Baleno
Mazda: CX-3, CX-5, CX-8, CX-9, Mazda2, Mazda3
Hyundai: Palisade, Santa Fe, Stargazer
Wuling: Almaz RS, Confero S
Nissan: Serena, X-Trail, Terra, Livina
Mercedes-Benz: A 200, GLE-Class
Renault: Triber
Kia: Grand Carnival
DFSK: Glory 560
Lexus: RX
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi efisiensi anggaran negara dan pemerataan akses energi. Dengan menyaring jenis kendaraan yang berhak atas BBM subsidi, diharapkan bantuan dari APBN benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Pengawasan akan dilakukan di seluruh SPBU dengan dukungan sistem digital dan verifikasi kendaraan. Jika kendaraan tidak memenuhi kriteria, maka akan ditolak untuk membeli Pertalite.
Sumber: Tribun