• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Syafril Firdaus Dokter Kandungan Lecehkan 5 Pasien Wanita Divonis 5 Tahun Penjara

administrator by administrator
October 3, 2025
in Nasional
0

Syafril Firdaus dokter kandungan lecehkan 5 pasien wanita (foto: ist)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dr. Muhammad Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lima pasien wanita. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis sore, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi tenaga medis.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad, bersama tiga hakim anggota lainnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis dan tindakan cabul terhadap pasien, termasuk pasien perempuan yang tengah hamil.

Baca Juga

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

Vonis dan Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara selama lima tahun, Syafril juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, hakim memutuskan bahwa Syafril wajib membayar restitusi kepada para korban senilai total Rp106.335.796. Angka ini berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana tertuang dalam dua surat resmi yang dijadikan dasar putusan.

Barang Bukti dan Biaya Perkara

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana jeans biru, serta sebuah flashdisk. Terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Yudhi Satriyo Nugroho, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya usai sidang.

Dasar Hukum

Perbuatan Syafril dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan i dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut pelanggaran etika dan hukum oleh seorang dokter. Syafril diketahui melakukan tindakan tidak senonoh terhadap lebih dari satu pasien secara berulang. Ia diduga meraba bagian tubuh sensitif pasien saat pemeriksaan medis, yang sejatinya tidak relevan secara medis.

Sumber: Tribunnews

Tags: Dokter kandunganpelecehan seksual
Previous Post

Daftar Lengkap Kendaraan yang Dilarang Gunakan Pertalite Mulai 1 Oktober 2025

Next Post

Edy Rahmayadi Senyum-Senyum Lihat Tersangka Korupsi Topan Ginting Digiring KPK

administrator

administrator

Related Posts

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur
Nasional

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak
Nasional

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
Next Post

Edy Rahmayadi Senyum-Senyum Lihat Tersangka Korupsi Topan Ginting Digiring KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

Canggih Bak Mobil James Bond, Tesla Roadster Punya Teknologi Manuver Udara

October 20, 2026
Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

Diduga Kerap Dirundung, Jadi Motif Bharada Andika Tembak Bharada Valdo Fernandez Hingga Tewas

October 20, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

Penuh Haru, Direksi PT Macan Sejahtera Cahaya Lepas Karyawan Berangkat Umrah

October 20, 2026
Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

Mobil Satgas TNI Terjun ke Jurang di Yalimo, Empat Prajurit Gugur

October 20, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News