TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC), atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan.
MC diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda pada tahun 2021. Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Menurut Asep, MC secara sepihak menentukan perusahaan pelaksana proyek berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama sebelumnya. Salah satu perusahaan yang dipilih diketahui milik Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dalam praktiknya, MC disebut menunjuk DRS sebagai koordinator atau “lurah” untuk menghimpun permintaan dana dari para rekanan proyek. Sebelum proses lelang berlangsung, MC juga diduga menggelar pertemuan dengan sejumlah calon pemenang di Semarang dan menjanjikan kemenangan lelang kepada mereka.
“Kebanyakan perusahaan yang diarahkan untuk memenangkan lelang berdomisili di Semarang. Dalam pertemuan itu, MC membagi paket proyek serta mengatur pelaksanaan dengan sistem multiyears agar para rekanan tidak saling bersaing,” ujar Asep.
Tak hanya itu, MC juga diduga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah rekanan, sehingga mereka dapat menyesuaikan dokumen dan memenuhi syarat lelang.
Selama proses lelang berjalan, MC disebut berkomunikasi dengan kelompok kerja (pokja) agar memberikan perhatian khusus kepada perusahaan tertentu. Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, para rekanan merasa wajib memenuhi permintaan MC karena khawatir akan dipersulit dalam proyek-proyek selanjutnya.
KPK mencatat, selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dan Medan periode 2021–2024, MC diduga menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp12,12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar berasal dari DRS dan sekitar Rp4,8 miliar dari rekanan lainnya.
Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Muhlis Hanggani Capah (ASN DJKA), Eddy Kurniawan Winarto (wiraswasta), dan Dion Renato Sugiarto.
Sumber: Detik


















