TRABASNEWS– PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) Cabang Pekanbaru menggelar sosialisasi peraturan perusahaan, ketentuan kerja, PKWT hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada ratusan pekerja di area mitra kerja mereka di PT Inecda, Provinsi Riau, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan pekerja dengan agenda utama penandatanganan kontrak kerja sebanyak 205 orang pekerja. Selain itu, para pekerja juga diberikan pemahaman terkait aturan perusahaan, standar operasional kerja hingga pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.

Supervisor PT Macan Sejahtera Cahaya, Jhoni, dalam pemaparannya menegaskan bahwa sosialisasi peraturan perusahaan dilakukan agar seluruh pekerja memahami hak dan kewajiban selama bekerja.
“Peraturan perusahaan ini penting dipahami bersama agar seluruh pekerja dapat menjalankan tugas dengan disiplin, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jhoni.

Sementara itu, Manager Operasional PT Macan Sejahtera Cahaya, Saknober Simbolon, menyampaikan materi terkait ketentuan kerja, SOP pekerja hingga sosialisasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut Saknober, pemahaman terhadap SOP dan isi kontrak kerja menjadi hal penting guna menciptakan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan pekerja.

“Kami ingin seluruh pekerja memahami SOP, aturan kerja serta isi PKWT agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan maksimal, aman dan sesuai prosedur perusahaan,” kata Saknober Simbolon.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan aman.
Untuk materi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sosialisasi dibawakan langsung oleh tim HSE Kebun PT Inecda. Dalam sesi tersebut, pekerja diberikan edukasi terkait standar keselamatan kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga langkah pencegahan kecelakaan kerja di area operasional.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusias dari para pekerja yang mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi hingga proses penandatanganan kontrak kerja.



















