TRABASNEWS — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, kini tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini bermula dari cekcok antara Antonius dan tetangganya, Marojahan Silalahi, di Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Insiden tersebut berawal saat sebuah mobil melintas di gang sempit pada Jumat (5/6/2026) pagi. Menurut versi pihak Antonius, suara mesin kendaraan yang disebut beberapa kali digeber memicu kesalahpahaman hingga berujung adu mulut.
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, mengatakan kliennya merasa tersinggung dan terintimidasi atas tindakan pengemudi mobil tersebut.
“Klien kami merasa terintimidasi dan menganggap tindakan pengemudi mobil itu sebagai bentuk provokasi,” ujar Fernando dalam konferensi pers di Medan, Senin (29/6/2026).
Fernando menjelaskan, saat kejadian Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah kerabat. Di tengah perjalanan, sebuah mobil melintas dan disebut nyaris menyerempet area gang.
Setelah kendaraan berhenti di depan sebuah rumah, Antonius diketahui mengikuti mobil tersebut. Belakangan, pengemudi mobil itu diketahui merupakan tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi.
Keributan pun tak terhindarkan. Adu mulut terjadi di depan rumah pelapor dan sempat disaksikan warga sekitar. Pihak Antonius membantah adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan kliennya.
“Pak Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor. Beliau tetap berada di depan rumahnya,” tegas Fernando.
Namun, versi berbeda disampaikan pihak kepolisian berdasarkan laporan pelapor. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyebut pelapor mengaku sempat mengalami tindakan kekerasan.
“Pelapor menyampaikan bahwa saat melintas di speed trap, pedal gas tidak sengaja terinjak. Setelah itu terjadi cekcok, dan korban mengaku sempat dipukul,” kata Adrian.
Menurut Adrian, setelah insiden awal di jalan, perselisihan berlanjut ketika pelapor pulang ke rumah. Pelapor mengaku kembali didatangi oleh Antonius bersama beberapa kerabatnya.
Saat ini, Polrestabes Medan masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kasusnya masih kami kembangkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan surat panggilan kepada terlapor juga telah kami kirimkan,” ujar Adrian.
Di sisi lain, pihak Antonius mengaku sempat membuka ruang mediasi melalui kepala lingkungan setempat. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal setelah laporan polisi lebih dulu dibuat.
Kuasa hukum Antonius memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Klien kami siap memberikan klarifikasi dan menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fernando.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: Kompas





















