TRABASNEWS – Mantan anggota Polda Sumatera Utara, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di berbagai daerah di Sumut dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi teladan, bukan justru mencoreng citra institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Bayu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan individu para kepala sekolah, tetapi juga berdampak buruk terhadap dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.
Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap — apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sumber: INews Medan

















