TRABASNEWS – Gaji bulanan anggota DPR RI mengalami penyesuaian setelah kebijakan penghapusan tunjangan perumahan senilai Rp50 juta diberlakukan mulai 31 Agustus 2025. Dengan adanya penghapusan ini, total take home pay (THP) anggota DPR kini menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Langkah ini disebut sebagai bentuk respons terhadap gelombang kritik dan aspirasi dari masyarakat terkait transparansi dan efisiensi anggaran lembaga legislatif.
Rincian Gaji dan Tunjangan
Berikut ini adalah rincian komponen gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang berlaku saat ini:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total bruto penghasilan anggota DPR RI per bulan mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atau sekitar Rp8.614.950, anggota DPR menerima penghasilan bersih sebesar Rp65.595.730.
Enam Kesepakatan DPR
Dalam pernyataannya, Dasco menyampaikan bahwa telah dicapai enam kesepakatan antara pimpinan DPR dan seluruh fraksi partai. Berikut poin-poin utamanya:
Penghapusan Tunjangan Perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, efektif per 31 Agustus 2025.
Moratorium Kunjungan Luar Negeri anggota DPR, kecuali untuk kepentingan kenegaraan, mulai 1 September 2025.
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.
Penonaktifan Gaji Anggota Nonaktif, khususnya lima anggota DPR yang telah diberhentikan partainya.
Koordinasi dengan Mahkamah Partai dan MKD, terkait status dan hak keuangan anggota nonaktif.
Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik dalam penyusunan kebijakan dan legislasi di DPR.
Anggota DPR Nonaktif Tidak Lagi Terima Gaji
Dasco juga mengonfirmasi bahwa lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif di antaranya Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN) tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sejak dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Sumber : Tribun