• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

administrator by administrator
September 6, 2025
in Nasional
0
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dalam insiden yang terjadi saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Kompol Kosmas melindas Affan hingga tewas. Kejadian tragis itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari masyarakat, khususnya komunitas ojek online dan mahasiswa.

Baca Juga

Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau?

Jasad ABK Kapal yang Bawa 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, berada di dalam rantis bersama enam anggota lainnya saat kejadian berlangsung. Meski tidak mengemudikan kendaraan, kehadirannya sebagai perwira penanggung jawab dianggap lalai dan turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setyawan, menyatakan bahwa Kompol Kosmas terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat dan tidak bisa ditolerir. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada Kompol Kaju Gae,” tegas Kombes Heri.

Usai sidang, Kompol Kosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan suara lirih, ia mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Saya akan pikirkan dulu dan berdiskusi dengan keluarga besar,” ucapnya singkat.

Riwayat Karier Kompol Kosmas

Sebelum diberhentikan, Kompol Kosmas dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Brimob. Ia pernah bertugas di Satuan Gegana, Satuan Latihan Brimob, serta menjabat berbagai posisi strategis seperti Ps Wadanden Denbang Pasukan Gegana dan Wakil Kepala Subden I Den D Korbrimob Polri.

Namun insiden di Pejompongan tersebut menjadi titik balik tragis dalam kariernya. Dari hasil pemeriksaan, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian turut diperiksa Propam, termasuk Bripka Rohmad yang mengemudikan kendaraan. Lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi seperti mutasi, penundaan pendidikan, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Sumber : Tribun

Tags: Affan KurniawanBrimobKompol Kosmas Kaju GaeOjol
Previous Post

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Next Post

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

administrator

administrator

Related Posts

Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong
Nasional

Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

September 25, 2026
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau?
Nasional

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau?

September 24, 2026
Next Post
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

September 25, 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

September 25, 2026
Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

September 25, 2026
Pedagang Monza Tanjungbalai Mengaku Dipukul Oknum Brimob Saat Rekam Keributan

Pedagang Monza Tanjungbalai Mengaku Dipukul Oknum Brimob Saat Rekam Keributan

September 25, 2026

Recent News

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

September 25, 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

September 25, 2026
Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

Sempat Dilarang Masuk, Ombudsman Temukan Sel Mewah untuk Warga Binaan di Lapas Cibinong

September 25, 2026
Pedagang Monza Tanjungbalai Mengaku Dipukul Oknum Brimob Saat Rekam Keributan

Pedagang Monza Tanjungbalai Mengaku Dipukul Oknum Brimob Saat Rekam Keributan

September 25, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

September 25, 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

September 25, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News