TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga tersangka.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan status penahanan itu telah melalui kajian internal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
“Kami akan melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa setiap penanganan perkara memiliki strategi tersendiri, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.
Diketahui, Yaqut sebelumnya telah menjalani penahanan di rutan KPK selama sekitar tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, tak lama setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023–2024. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.
Sumber : Kompas


















