• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

administrator by administrator
January 17, 2026
in Nasional
0
Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan berskala besar di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 4,8 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama tuntutan negara diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang mengalami penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.

Baca Juga

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Raih Juara 3 Lomba HUT Satpam ke-45 di Pelalawan

Perkuat Kesiapan Layanan, 1.500 Petugas Haji Wajib Ikuti Pelatihan Militer

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat harus menanggung dampaknya. Ia menyebut, kerusakan yang terjadi telah menghilangkan fungsi lingkungan hidup, memutus mata pencaharian warga, serta meningkatkan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

“Negara wajib hadir dan bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran ketika lingkungan dirusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis.

Proses pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di beberapa pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyesuaikan domisili hukum masing-masing perusahaan.

Hanif menjelaskan, pengajuan gugatan didasarkan pada hasil pengawasan lapangan, kajian teknis, serta analisis para ahli. Pemerintah, kata dia, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar, di mana setiap pihak yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas pemulihannya.

“Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus menanggung tanggung jawab mutlak untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

“Nilai total gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem,” kata Rizal.

Ia merinci, komponen kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 4,65 triliun, sementara biaya pemulihan ekosistem ditaksir sebesar Rp 178,48 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar dapat kembali dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Rizal menambahkan, gugatan perdata ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh dana ganti rugi nantinya benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.

Tags: Kementerian Lingkungan HidupKerusakan lingkunganperusahaan
Previous Post

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

Next Post

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

administrator

administrator

Related Posts

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad
Nasional

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

January 17, 2026
Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Raih Juara 3 Lomba HUT Satpam ke-45 di Pelalawan
Nasional

Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Raih Juara 3 Lomba HUT Satpam ke-45 di Pelalawan

January 13, 2026
Next Post
TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

January 17, 2026
Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

January 17, 2026
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

January 17, 2026
Aksi Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Kepergok Masturbasi

Aksi Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Kepergok Masturbasi

January 17, 2026

Recent News

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

January 17, 2026
Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

January 17, 2026
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

January 17, 2026
Aksi Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Kepergok Masturbasi

Aksi Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Kepergok Masturbasi

January 17, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

January 17, 2026
Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

January 17, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News