• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan

administrator by administrator
January 17, 2026
in Nasional
0
Ini Dia 6 Perusahaan di Sumut Digugat Negara Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan berskala besar di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 4,8 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama tuntutan negara diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang mengalami penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.

Baca Juga

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

Jamaah Thoriqat Naqsabandiyah Alkholidiyah Djalaliyah Bandar Tinggi Rayakan Idul Fitri 1447 Hijriah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat harus menanggung dampaknya. Ia menyebut, kerusakan yang terjadi telah menghilangkan fungsi lingkungan hidup, memutus mata pencaharian warga, serta meningkatkan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

“Negara wajib hadir dan bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran ketika lingkungan dirusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis.

Proses pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di beberapa pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyesuaikan domisili hukum masing-masing perusahaan.

Hanif menjelaskan, pengajuan gugatan didasarkan pada hasil pengawasan lapangan, kajian teknis, serta analisis para ahli. Pemerintah, kata dia, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar, di mana setiap pihak yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas pemulihannya.

“Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus menanggung tanggung jawab mutlak untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

“Nilai total gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem,” kata Rizal.

Ia merinci, komponen kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 4,65 triliun, sementara biaya pemulihan ekosistem ditaksir sebesar Rp 178,48 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar dapat kembali dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Rizal menambahkan, gugatan perdata ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh dana ganti rugi nantinya benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.

Tags: Kementerian Lingkungan HidupKerusakan lingkunganperusahaan
Previous Post

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Lewat TikTok di Medan

Next Post

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

administrator

administrator

Related Posts

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7
Nasional

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

March 23, 2026
Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga
Nasional

Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

March 23, 2026
Next Post
TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

TNI AD Rotasi Tiga Jabatan Penting, Wakil KSAD Pimpin Sertijab di Mabesad

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

March 23, 2026
Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

March 23, 2026
Siap-Siap! Aturan Baru Dunia Kerja, WFH 1 Hari Bakal Berlaku Pasca Lebaran 2026

Siap-Siap! Aturan Baru Dunia Kerja, WFH 1 Hari Bakal Berlaku Pasca Lebaran 2026

March 23, 2026
Heboh di Plaza Medan Fair, Wanita Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai Empat

Heboh di Plaza Medan Fair, Wanita Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai Empat

March 23, 2026

Recent News

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

March 23, 2026
Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

March 23, 2026
Siap-Siap! Aturan Baru Dunia Kerja, WFH 1 Hari Bakal Berlaku Pasca Lebaran 2026

Siap-Siap! Aturan Baru Dunia Kerja, WFH 1 Hari Bakal Berlaku Pasca Lebaran 2026

March 23, 2026
Heboh di Plaza Medan Fair, Wanita Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai Empat

Heboh di Plaza Medan Fair, Wanita Diduga Bunuh Diri Terjun dari Lantai Empat

March 23, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

Bandara Kualanamu Layani 208 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Arus Balik Diprediksi Memuncak H+7

March 23, 2026
Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

Heboh! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permintaan Keluarga

March 23, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News