TRABASNEWS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, bersama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara atas dugaan kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah jaksa menyatakan cukup alat bukti untuk menjerat keduanya.
Dugaan Penyimpangan Anggaran BTT
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyalahgunaan dana BTT yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan mendesak dan prioritas publik. Penyelidikan menunjukkan bahwa realisasi anggaran pada sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan Batu Bara diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam struktur kegiatan tersebut, Deni Syahputra berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara pejabat berinisial E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim penyidik Kejari Batubara menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp11 Miliar
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana BTT tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp11 miliar. Angka ini jauh melampaui pagu anggaran awal yang menjadi dasar kegiatan.
Proses Penahanan dan Prosedur Hukum
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku dengan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai 10 Maret 2026, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik Kejari Batubara memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Kompas


















