• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Hanya Narkoba, AKBP Didik Juga Punya Penyimpangan Seksual

administrator by administrator
February 20, 2026
in Nasional
0
Tidak Hanya Narkoba, AKBP Didik Juga Punya Penyimpangan Seksual
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan etik terungkap Didik menerima uang dari jaringan bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Aliran dana tersebut disebut melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.

Baca Juga

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

Selain pelanggaran terkait narkotika, majelis sidang juga menemukan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dikategorikan sebagai tindakan asusila. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak berkaitan dengan kasus penitipan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, majelis sidang menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela secara etik. Selain sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri resmi dijatuhkan.

Didik disebut menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan koper berwarna putih berisi sejumlah barang terlarang di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Hasil uji laboratorium melalui pemeriksaan rambut (Hair Follicle Drug Test) juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres, sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal tanpa pandang bulu.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: AKBP Didik Putra KuncoroKapolres Bima KotanarkobaPenyimpangan seksual
Previous Post

Pesawat Carter Pelita Air Jatuh di Krayan, Pilot Tewas dalam Tugas Distribusi BBM

Next Post

Gubernur Sumut Tinjau Korban Banjir Sorkam, Buka Puasa Bersama Warga dan Pastikan Bantuan Rp60 Juta

administrator

administrator

Related Posts

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut
Nasional

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

May 30, 2026
Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Nasional

Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

May 30, 2026
Next Post
Gubernur Sumut Tinjau Korban Banjir Sorkam, Buka Puasa Bersama Warga dan Pastikan Bantuan Rp60 Juta

Gubernur Sumut Tinjau Korban Banjir Sorkam, Buka Puasa Bersama Warga dan Pastikan Bantuan Rp60 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

May 30, 2026
PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

May 30, 2026
Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

May 30, 2026
Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

May 30, 2026

Recent News

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

May 30, 2026
PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

May 30, 2026
Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Todongkan Pistol ke Sipir, Mantan Brigadir Polisi Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

May 30, 2026
Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

Hakim YM Dipecat Tidak Hormat, Terima Suap Rp 1 Miliar Uangnya Dipakai Bisnis Umrah dan Judi Online

May 30, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

Hari Tasyrik Ketiga, Penyintas Banjir Tapanuli Selatan Akhirnya Terima Kurban dari FOZ Sumut

May 30, 2026
PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

PT Macan Sejahtera Cahaya Sosialisasikan PKWT kepada Pekerja di PT Rigunas Agri Utama Riau

May 30, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News