• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Karyawan swasta korban PHK bakal dapat bantuan tunai dari pemerintah, segini besarannya

administrator by administrator
December 18, 2024
in Nasional
0
Karyawan swasta korban PHK bakal dapat bantuan tunai dari pemerintah, segini besarannya

Korban PHK bakal dapat bantuan tunai. (Foto : istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Trabasnews – Karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima sejumlah bantuan tunai, salah satunya adalah uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja, diatur bahwa karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon dari pengusaha. Selain itu, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja berdasarkan durasi kerja mereka.

Baca Juga

TNI Imbau Warga Natuna Tak Keluar Rumah di 22 Oktober 2025, Ada Apa?

Sidak Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja

Patroli Dini Hari Berbuah Hasil, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Berapa besar uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh karyawan yang di-PHK? Berdasarkan Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja, berikut ini adalah perhitungan uang penghargaan masa kerja yang sesuai dengan masa kerja karyawan:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi karyawan yang terkena PHK, dengan memberikan kompensasi yang sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Sebagai tambahan, bantuan tunai ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada tenaga kerja di Indonesia.

Sumber: Rilis

Tags: karyawan swastaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)uang pesangonUU Cipta Kerja
Previous Post

Tembok SPBU roboh di Pancur Batu, 2 orang meninggal dunia

Next Post

Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

administrator

administrator

Related Posts

Nasional

TNI Imbau Warga Natuna Tak Keluar Rumah di 22 Oktober 2025, Ada Apa?

October 20, 2025
Nasional

Sidak Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja

October 19, 2025
Next Post
Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

Harga dan spesifikasi Mitsubishi New Pajero Sport 2024, SUV tangguh untuk petualangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025

Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana Kembali Digagalkan, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Tunjukkan Kinerja Cemerlang

October 1, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

TNI Imbau Warga Natuna Tak Keluar Rumah di 22 Oktober 2025, Ada Apa?

October 20, 2025

Kadis Perkim Sumut Mundur, Diduga Tersinggung dengan Gubernur Bobby Nasution

October 20, 2025

Sidak Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja

October 19, 2025
Pengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap Selamat

Pengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap Selamat

October 19, 2025

Recent News

TNI Imbau Warga Natuna Tak Keluar Rumah di 22 Oktober 2025, Ada Apa?

October 20, 2025

Kadis Perkim Sumut Mundur, Diduga Tersinggung dengan Gubernur Bobby Nasution

October 20, 2025

Sidak Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Temukan Pegawai Olahraga Saat Jam Kerja

October 19, 2025
Pengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap Selamat

Pengurus DDV Sumut Resmi Dilantik, Sultan Deli XIV Tuanku Aji Hadir Ucap Selamat

October 19, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

TNI Imbau Warga Natuna Tak Keluar Rumah di 22 Oktober 2025, Ada Apa?

October 20, 2025

Kadis Perkim Sumut Mundur, Diduga Tersinggung dengan Gubernur Bobby Nasution

October 20, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News