Trabasnews – Karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima sejumlah bantuan tunai, salah satunya adalah uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja, diatur bahwa karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon dari pengusaha. Selain itu, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja berdasarkan durasi kerja mereka.
Berapa besar uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh karyawan yang di-PHK? Berdasarkan Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja, berikut ini adalah perhitungan uang penghargaan masa kerja yang sesuai dengan masa kerja karyawan:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi karyawan yang terkena PHK, dengan memberikan kompensasi yang sesuai dengan lama masa kerja mereka.
Sebagai tambahan, bantuan tunai ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada tenaga kerja di Indonesia.
Sumber: Rilis