TRABASNEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain AKP Pardiman, petugas juga mengamankan enam anggota yang bertugas di bawahnya serta seorang personel dari Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, para personel yang diamankan diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” katanya.
Meski demikian, Bareskrim belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” tambah Eko.
Kasus yang menjerat AKP Pardiman menambah daftar aparat kepolisian yang tersandung perkara narkotika dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, sejumlah perwira polisi dari berbagai daerah juga telah diproses hukum karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
Di Sumatera Utara, Polda Sumut juga tengah memproses enam personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Seluruhnya kini menjalani penahanan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan enam personel tersebut sedang menjalani proses pidana, sementara sebagian juga telah diproses melalui sidang kode etik.
“Enam orang personel diproses dan ditahan di Ditresnarkoba,” ujar Ferry.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kalau terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, tindak tegas, pecat, dan pidanakan. Tidak ada keraguan untuk menindak anggota yang melanggar,” tegas Whisnu.
Ia menjelaskan, anggota yang hanya berstatus sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan. Namun, apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, proses pidana dan pemberhentian dari institusi akan diterapkan.
Sumber: Tribun Medan, Tribunnews.





















