TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam pengklasifikasian produk pulp yang dihasilkan perusahaan.
Menurut Saiful, dugaan pelanggaran dilakukan melalui praktik under invoicing dengan mengubah kode klasifikasi barang atau HS Code produk.
“PT TPL melakukan under invoicing dengan modus mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga nilainya,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.
Ia menerangkan, produk dissolving pulp yang semestinya dikategorikan berdasarkan karakteristik dan nilainya justru diubah menjadi kategori paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk pulp tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Macau Marketing International Ltd yang berada di luar negeri serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.
Selain persoalan klasifikasi produk, penyidik juga menemukan persoalan terkait dokumen perpajakan perusahaan.
Saiful menyebut PT TPL tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak terkait.
“Dokumen tersebut seharusnya disampaikan dalam rangka pemeriksaan kewajaran harga transaksi,” ujarnya.
Kejagung juga menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” tutur Saiful.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, praktik transfer pricing yang diduga dilakukan PT TPL tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi bagian dari proses penegakan hukum Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Sumber: Rmol























