TRABASNEWS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WH yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, serta MLS dan SHS yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup serta menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa pandu dan tunda kapal.
“Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Arif kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Selasa.
Ia menjelaskan, kewenangan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda berada pada otoritas pelabuhan. Jika layanan tersebut belum tersedia, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
“Untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan,” jelasnya.
Arif memaparkan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu seharusnya tercatat dan dikenakan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.
“Ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka pada masa jabatan masing-masing,” ungkap Arif.
Menurutnya, pada periode tersebut para tersangka memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan layanan jasa pandu tunda. Akibat ketidaksesuaian data itu, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara detail,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tambah Arif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sumut memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar,” pungkasnya.
Sumber: VIVa Medan


















