TRABASNEWS – Seorang perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
FAP yang berdomisili di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, diduga menjual narkotika dalam bentuk pod getar atau vape yang telah berisi zat terlarang. Selain itu, polisi juga menemukan pil ekstasi alias inex.
Penangkapan terhadap FAP dilakukan tim gabungan Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026). Saat itu, petugas menyergap FAP di sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit pod getar merek El Chapo yang berisi narkotika serta dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, aktivitas ilegal yang dilakukan FAP tersebut masih tergolong baru.
“Pelaku baru menjalankan bisnis tersebut sekitar dua bulan terakhir,” ujar Rafli.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap FAP untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun sumber narkotika yang diperolehnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui memiliki posisi sebagai aparat di tingkat kelurahan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
FAP kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Sumber: INews Medan






















