TRABASNEWS – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan internasional. Seorang pria berinisial NP (37) ditangkap di Kota Tanjung Balai pada Minggu (19/4/2026) pagi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Awalnya, paket yang dibawa pelaku terlihat seperti keranjang ikan biasa. Namun setelah diperiksa, isinya justru narkotika berbagai jenis.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku disita sebanyak 24.511 butir pil ekstasi, 2 kilogram sabu, serta 1.500 paket liquid vape yang mengandung narkoba.
“Pelaku diduga bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Dari satu orang tersangka, kami berhasil mengamankan tiga jenis narkoba dengan jumlah besar,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Senin (20/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada Januari 2026 di kawasan Sei Sikambing, Medan. Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Sumatera Utara.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika di wilayah pesisir masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Sumber: INews Medan



















