• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi Hibah Pemprov Jabar, Ketua Yayasan Diduga Ciptakan Sekolah Fiktif Demi Rp1,5 Miliar

administrator by administrator
July 15, 2026
in Nasional
0
Korupsi Hibah Pemprov Jabar, Ketua Yayasan Diduga Ciptakan Sekolah Fiktif Demi Rp1,5 Miliar
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan yang berlangsung sejak Februari 2026.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026), tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Baca Juga

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD

Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik

PT Ibnu Sada Jaya Ucapkan Selamat kepada Lulusan Syekh Muda dan Syarifah Angkatan ke-36 TNAJ

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan tim penyidik telah resmi menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2026, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S,” kata Akhmad Fakhri.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 5 Februari 2026.

“Rangkaian penyidikan yang kami lakukan sejak tanggal 5 Februari tahun 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sebuah lembaga yaitu Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat,” ujar Wawan.

Menurutnya, selama hampir lima bulan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dokumen serta petunjuk yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka.

Modus Ajukan Proposal Hibah untuk Sekolah Fiktif

Wawan mengungkapkan, yayasan tersebut mengajukan proposal hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Dana itu disebut diperuntukkan bagi pembelian lahan serta pembangunan sarana pendidikan.

“Modus dari lembaga ini mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Namun setelah dana dicairkan, penyidik menemukan bahwa seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan.

“Setelah yayasan tersebut menerima dana hibah senilai Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” jelas Wawan.

Sekolah Tidak Pernah Ada

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat berdirinya lembaga pendidikan di Desa Cinta Asih, Kabupaten Bandung Barat.

Hasil pengecekan menunjukkan sekolah tersebut tidak pernah beroperasi. Penyidik tidak menemukan bangunan sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.

“Pendidikan tersebut tidak ada sama sekali. Sekolah tersebut tidak mempunyai guru, tidak mempunyai siswa, tidak mempunyai gedung,” tegasnya.

Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Hasil audit menyatakan seluruh dana hibah yang diterima yayasan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara secara total.

“Ditemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar,” kata Wawan.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru yang mengatur tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bandung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana hibah tersebut.

Sumber: Kompas

Tags: Jawa BaratKorupsi hibahSekolah fiktif
Previous Post

Atasi Antrean Panjang, Bobby Nasution Kerahkan TNI-Polri Jadi Sopir Tangki BBM Pertamina

Next Post

BBM Langka di Sumut, Pertamina Sebut Konsumsi Meningkat, Bobby Nasution Bilang Sopir Tangki yang Jadi Masalah

administrator

administrator

Related Posts

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD
Nasional

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD

October 16, 2026
Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik
Nasional

Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik

October 16, 2026
Next Post
BBM Langka di Sumut, Pertamina Sebut Konsumsi Meningkat, Bobby Nasution Bilang Sopir Tangki yang Jadi Masalah

BBM Langka di Sumut, Pertamina Sebut Konsumsi Meningkat, Bobby Nasution Bilang Sopir Tangki yang Jadi Masalah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

October 16, 2026
Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

October 16, 2026

Recent News

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

October 16, 2026
Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

October 16, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News