TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan sekitar 122 jemaah haji yang tergabung dalam PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pungli tersebut berkisar antara US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah (sekitar Rp39,9 juta), dengan iming-iming pemberangkatan haji melalui kuota khusus tanpa harus menunggu antrean.
Awalnya, Khalid dan rombongannya telah mendaftar haji melalui jalur furoda pada 2024. Namun, seorang oknum dari Kemenag menawarkan opsi haji khusus yang disebut sebagai jalur resmi, dengan syarat adanya “uang percepatan” agar bisa berangkat di tahun yang sama.
Setelah disetujui, Khalid mengumpulkan uang dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum tersebut. Para jemaah akhirnya benar-benar diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus.
Namun, usai musim haji 2024, kasus ini memicu perhatian publik dan DPR pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Karena adanya tekanan penyelidikan, oknum tersebut mengembalikan sejumlah uang kepada Khalid, yang kemudian diserahkan kepada KPK sebagai barang bukti. Hingga saat ini, KPK masih menghitung total dana yang telah diterima dan dikembalikan.
Khalid menyatakan bahwa ia dan para jemaah menjadi korban dari penawaran yang disampaikan oleh pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Ia menyebut awalnya hanya ingin berangkat dengan jalur furoda, namun diajak beralih ke kuota khusus melalui travel tersebut.
KPK menduga kasus ini melibatkan lebih dari 400 travel haji, sehingga penanganan perkara menjadi kompleks. KPK menyatakan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena harus memastikan ke mana aliran dana mengalir dan siapa yang menjadi pusat penerima dana.
Perkiraan awal menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat praktik pungli dan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, sejumlah tempat telah digeledah, termasuk rumah eks Menag Yaqut, kantor-kantor travel, rumah ASN di Depok, dan ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Berbagai barang bukti seperti dokumen, elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan meminta publik bersabar karena proses hukum masih berjalan.
Sumber: CNN Indonesia