TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang bersumber dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) yang dikenal dengan sapaan Gus Alex.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Kuota tersebut diberikan saat kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi, yang salah satu agendanya membahas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.
“Kuota itu diberikan kepada negara, bukan kepada perorangan, bukan kepada menteri, dan bukan kepada pihak tertentu. Pemberian tersebut atas nama Negara Republik Indonesia untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota nasional idealnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut bersama Gus Alex justru membagi kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.
“Pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Di situlah awal mula permasalahan ini,” tegas Asep.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana atau kickback yang berkaitan dengan pembagian kuota haji yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan indikasi adanya aliran uang kembali atau imbalan dari pengaturan kuota itu,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abid Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik saat ini terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber : Tribun


















