TRABASNEWS –Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi pilihan yang lebih terhormat dibandingkan harus menghadapi proses pemakzulan atau impeachment.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026). Dalam perbincangan itu, Mahfud menyinggung kemungkinan Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri dan mempersiapkan diri kembali untuk mengikuti kontestasi politik pada 2029.
“Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur, lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan yang berkembang tidak semata-mata menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan dinamika politik dan ketatanegaraan. Karena itu, ia berpandangan bahwa penyelesaian polemik tersebut perlu mempertimbangkan aturan konstitusi serta mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Mahfud juga menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto mengundang para pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi untuk membicarakan persoalan tersebut. Menurutnya, dukungan politik di parlemen dapat menjadi faktor penting apabila polemik itu berkembang menjadi persoalan politik dan ketatanegaraan.
Putusan MK Jadi Sorotan
Pernyataan Mahfud tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak secara otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden ataupun menjadi awal proses pemakzulan. Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan tetap berfokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden serta menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik.
Wacana Pemakzulan Masih Menjadi Perbincangan
Di tengah munculnya desakan agar Gibran mengundurkan diri atau menghadapi pemakzulan, sikap sejumlah tokoh politik turut menjadi perhatian.
Mantan calon presiden nomor urut tiga pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, sebagaimana diberitakan Tribunnews, belum menyatakan dukungan terbuka terhadap wacana pemakzulan tersebut.
Perdebatan mengenai persoalan ini pun memperlihatkan bahwa isu persyaratan pendidikan Gibran tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga berkembang menjadi diskusi politik nasional.
Pandangan Mahfud mengenai pengunduran diri secara sukarela merupakan pendapat yang disampaikannya dalam menanggapi polemik tersebut. Sementara itu, setiap upaya pemakzulan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Sumber: Tribun























