TRABASNEWS – Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Maruli Siahaan, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak bisa ditentukan oleh masyarakat. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR bersama Dirjen Penguatan HAM Kemenkumham serta perwakilan PT TPL, yang ditayangkan melalui kanal YouTube TVParlemen dan dipantau pada Rabu (10/12/2025).
Maruli mengatakan bahwa seruan sebagian masyarakat yang meminta penutupan TPL tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dapat diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Itu tidak ada haknya. Yang harus berbicara adalah hukum. Dan itu wajib kita patuhi,” ujar Maruli dalam rapat tersebut.
Paparan TPL Dinilai Sudah Jelaskan Perizinan dan Kontribusi
Dalam forum itu, Maruli menjelaskan bahwa PT TPL telah memaparkan proses perizinan yang mereka jalani serta berbagai kontribusi yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa perusahaan telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Termasuk apa yang mereka lakukan kepada masyarakat, saya pikir sudah cukup jelas. Kesejahteraan juga ada. Yang menjadi persoalan sekarang adalah aksi unjuk rasa besar-besaran yang bahkan menyerukan tutup TPL,” tambahnya.
Ia menilai tuntutan penutupan pabrik harus dibuktikan secara hukum. Sampai saat ini, kata Maruli, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.
Belum Ada Putusan Inkrah Terkait Perusakan Lingkungan
Maruli menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum terbukti secara final. Ia juga menyebut bahwa sejumlah laporan justru datang dari pihak TPL dan beberapa kasus telah mendapat putusan hukum.
“Apakah TPL pernah dilaporkan masyarakat terkait kerusakan lingkungan? Kalau memang ada, sejauh mana proses hukumnya? Itu harus jelas,” tegasnya.
Izin Pabrik Tidak Bisa Dicabut Tanpa Pelanggaran Hukum
Legislator asal Sumatra Utara I itu menyampaikan bahwa sebuah pabrik yang memiliki izin resmi tidak bisa dihentikan operasinya secara sembarangan. Pencabutan izin hanya bisa dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang jelas.
“Kalau memang ada pelanggaran, izinnya dicabut. Selesai. Dengan demikian operasionalnya berhenti,” ujar Maruli.
Curigai Ada Penunggang Kepentingan
Selain itu, Maruli mengaku prihatin dengan dinamika aksi protes yang terjadi. Ia mencurigai ada pihak tertentu yang menunggangi gerakan tersebut.
“Saya ini putra daerah, dan saya miris melihat keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi. Ini perlu dicermati, termasuk oleh kementerian,” pungkasnya.
Sumber: Detik


















