TRABASNEWS – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa tidak ada dari kelima anggota tersebut yang diberhentikan secara permanen dari keanggotaan DPR RI. Namun, sebagian tetap menerima sanksi administratif berupa nonaktif sementara.
Rincian Putusan MKD:
Nafa Urbach: Terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Eko Patrio: Terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
Ahmad Sahroni: Terbukti melanggar kode etik, dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Uya Kuya: Tidak terbukti melanggar kode etik, dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR.
Adies Kadir: Tidak terbukti melanggar kode etik, kembali aktif bertugas di parlemen.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube DPR RI.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari viralnya aksi berjoget sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang kemudian dikaitkan publik dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.
Selain itu, pernyataan beberapa anggota DPR yang dianggap bernada hedonis dan menyinggung publik turut memperburuk situasi. “MKD memutus berdasarkan pemeriksaan fakta dan klarifikasi seluruh pihak,” ujar Nazaruddin dalam sidang tersebut.
Menanggapi hasil itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya menghormati keputusan MKD sepenuhnya. “Pimpinan DPR akan menindaklanjuti hasil keputusan MKD sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Puan dalam konferensi pers di Senayan, Selasa (4/11/2025).
Sidang MKD ini menjadi salah satu yang paling mendapat sorotan publik dalam tahun politik 2025, karena melibatkan beberapa figur publik yang juga dikenal di dunia hiburan.
Sumber: Tribun

















